BANTEN | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan dan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melakukan pertemuan, Kamis (12/11/2020) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten
Dalam pertemuan itu turut dihadiri Zainal Muttaqin (Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan), Eni Nuraeni (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi), dan Adam Sutisnawinta (Kepala Keasistenan PVL).
Lalu, PJU Polda Banten seperti Irwasda Kombes Adi Soeseno, Dirreskrimum Kombes Martri Sonny, Dirreskrimsus Kombes Nunung Syaifuddin, Dirlantas Kombes Rudy Purnomo, Dir PAMOBVIT Kombes Istiyono serta dari Ditintelkam.
Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menyampaikan apresiasi atas capaian capaian dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Banten belakangan, seperti madu palsu dan lainnya.
Lalu, prestasi Ditlantas Polda Banten yang juara dua lomba inovasi pelayanan publik yang diberikan oleh Korlantas Mabes Polri.
Dikatakan Dedy, hubungan baik dan koordinasi antara institusi Polri dan Ombudsman RI sudah terjalin cukup lama. Ditandai dengan Nota Kesepahaman (MoU) dan kerjasama sejak 2014. MoU tersebut telah diperpanjang sejak Juni 2020 hingga lima tahun kedepan.
“Bentuk kerjasama antara Polri dan Ombudsman RI dimaksud terkait penyelesaian laporan masyarakat, dan pendidikan serta pelatihan. Termasuk upaya panggil paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif, serta penerapan ketentuan pidana bagi para pihak yang menghalang-halangi tugas Ombudsman RI,” sebut Dedy.
Selanjutnya, Dedy mengatakan, berdasarkan data, laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman Banten terkait instansi Kepolisian tergolong rendah. “Semoga hal ini mencerminkan pelayanan di Kepolisian di wilayah Banten memang sudah baik.” ujar Dedy.
Dedy Irsan juga menyampaikan, setiap tahun Ombudsman RI juga melakukan survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dimana Ombudsman juga melakukan penilaian juga dilingkungan Polri termasuk di Polres-Polres diwilayah Polda Banten.
“Kami berharap hal ini menjadi perhatian bagi Kapolda, agar menginstruksikan para Kapolres untuk memenuhi standar pelayanan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, agar ketika tim Ombudsman melakukan penilaian Polres-Polres di wilayah Polda Banten berada di zona hijau atau kepatuhan tinggi,” sebut Dedy.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan harapan, agar pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya.
“Polda Banten akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik dengan Ombudsman kami percaya hal itu dapat terwujud,” sebut Kapolda.
Kapolda Banten juga menyampaikan, kerjasama dan hubungan yang telah terjalin, baik ditingkat pusat maupun daerah, antara Ombudsman RI dan Polri, pengawasan pelayanan publik akan terus bersinergi.
“saya berharap MoU tersebut juga dapat diturunkan ditingkat Daerah dengan bentuk perjanjian kerjasama agar memperjelas kerjasama antara Ombudsman Banten dengan Kepolisian Daerah Banten, ujarnya.
Dikesempatan tersebut, Kapolda juga menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman Banten atas kunjungan ini. Dan akan segera menginstruksikan kepada para PJU, untuk melakukan pembinaan kepada Kapolres untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik, sesuai dengan arahan Ombudsman.KM-vh/red