NASIONAL

Ombudsman Banten : Kebijakan Perguruan Tinggi di Tengah Pandemi Covid-19

SERANG | Wabah Covid-19 hampir dipenjuru dunia saat ini dan WHO menetapkan pandemic global, membuat semua sektor termasuk pendidikan mengalami dampaknya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merespon agar mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Perguruan Tinggi (PT). Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.

Untuk mengetahui apa saja kebijakan dari Perguruan Tinggi di Provinsi Banten dalam rangka mencegah Covid 19 ini. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali menggelar dialog interaktif secara virtual, yakni live streaming Facebook pada akun resmi Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jumat (26/6/2020).

Narasumber yang hadir yaitu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, ST., MT, Rektor UIN SMH Banten dan Rektor Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Dr. H. Furtasan Ali Yusuf, SE, S.Kom. M.M, dan moderatori Eni Nuraeni Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Banten

Dari dialog tersebut, diketahui baik Untirta, UIN SMH maupun UNIBA dalam melaksanakan terhadap pelaksanaan tridarma PT (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat), semuanya dilakukan secara daring sesuai dengan amanat dari Pemerintah Pusat, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor Untirta, Fatah Sulaiman menjelaskan dalam pandemi ini ada pandangan berbeda dari mahasiswa yang berpendapat, UKT seharusnya dapat disesuaikan karena sekarang banyak mahasiswa yang terdampak secara ekonomi. Namun demikan pihak Untirta hanya mengacu pada regulasi yaitu, berdasarkan perhitungan beban biaya kuliah tunggal.

Dan Untirta hanya dapat dianggarkan rata-rata prodi Ro 9.000.000-12.000.000 juta. Jadi dengan jumlah mahasiswa yang ada, rata-rata beban biaya tunggal hanya diangka Ro 2.4000.000–3.500.000 UKT per mahasiswa. Sementara beban biaya tunggal berdasark SK Menteri sebesar 9.000.000-12. 000.000, jadi sisanya negara mensusidi sekitar 6000.000-7000.000 per orang.

“Namun demikian untuk menghadapi New Normal, Untirta mengeluarkan Surat Edaran Rektor terkait Permohonan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19, mahasiswa dipersilahkan untuk mengajukan permohonan hingga bulan juli. Apakah mahasiswa mau menunda UKT, mencicil atau mendapatkan pengurangan, sebagai dasar kami untuk disampaikan kepada auditor” jelas Fatah Sulaiman.

Sementara itu, Rektor UNIBA menjelaskan, sebagai PT Swasta, tentu UNIBA sangat merasakan dampak dari pandemi ini. Sebab seluruh pendapatan Perguruan Tinggi hampir seluruhnya dari pembiayaan mahasiswa. Namun karena banyak mahasiswa yang terdampak secara ekonomi dan kesulitan dalam membayar SPP.

Namun demikian, Furtasan Ali menyampaikan pihaknya telah menetapkan kebijakan yaitu, pembayaran SPP dapat dilakukan secara mencicil, dan memberikan kebijakan subsidi quota sebesar Rp 100.000 persemester bagi seluruh maahasiswa.

“ Ada informasi dari Pemerintah Pusat ada bantuan dana sekitar Rp 1 triliun untuk mahasiswa PTS, untuk teknisnya belum dijelaskan secara rinci” jelas Furtasan.

Begitu pula kebijakan di UIN SMH Banten, Fauzul Iman menyampaikan dalam kaitannya UKT SMH Banten pun memberikan kebijakan terkait keringanan biaya UKT bagi mahasiswa, seperti keringanan pengurangan 15% permahasiswa dan uang quota untuk mahasiswa.

Sementara itu, menanggapi penjelasan dari para narasumber terkait kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan, Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menyampaikan, memang saat ini metode yang digunakan dalam pembelajaran adalah metode daring. Dan semua PT sudah menerapakan hal tersebut, dan adapula kebijakan mengenai keringanan bagi mahasiswa yang terdampak covid-19, tinggal bagaimana penerapan dan mensosialisasikannya.

“Metode daring adalah metode yang paling tepat saat pandemi Covid-19, dan sudah bagus jika ada kebijakan keringan bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi karena terdampak covid-19. Tinggal memperkuat sosialisasikannya kepada mahasiswa agar tidak menimbulkan permasalahan lainnya,”jelas Dedy

Diakhir sesi, seluruh narasumber berharap semoga pandemi ini cepat berakhir dan kehidupan dengan normal. Untuk mengahadapi New Normal ini semua aspek harus dipersiapkan, seperti kesiapan masyarakat, fasilitas dan protokol kesehatan yang efektif untuk pencegahan penyebaran Covid-19.KM-Fahmi

admin

Recent Posts

Sambut HUT ke 61 Tahun, DPD Golkar Sumut Gelar Baksos, Ijeck: Kami Hadir Tidak Hanya saat Pemilu

koranmonitor.com |Medan - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera menggelar bakti sosial kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Ekstasi asal Aceh di Jalan Sei Bingai

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil…

56 tahun ago

Begal Bersenjata Tajam Beraksi Dekat Pos Polisi Medan Polonia, Remaja Kehilangan Sepeda Motor

koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Medan. Kawanan begal bersenjata tajam…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago