NASIONAL

Polda Aceh Usut Korupsi PT Pos KCP Rimo, Diduga Ada Keterlibatan Pejabat

koranmonitor – BANDA ACEH | Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, mengusut kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Minggu (4/5/2025), mengatakan penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Perkara ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D, ” katanya.

Zulhir Destrian menyebutkan peningkatan status penanganan perkara setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern Kantor Pos Regional I Medan.

Dugaan korupsi ini, kata dia, melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan.

D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong. Modus pertama, dilakukan melalui transaksi tunai ke akun pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana.

“Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691,5 juta lebih,” kata Zulhir Destrian menyebutkan.

Sedangkan modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan berinisial RM, MH, IM, dan SB.

Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi tunai dalam giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512,1 juta.

“Perbuatan pelaku melakukan transaksi fiktif tersebut menyebabkan PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar,” kata Zulhir Destrian menambahkan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka.

“Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti guna penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Zulhir Destrian.
KMC/ant

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago