RIAU

5 Bulan Buron, Plt Bupati Bengkalis Ditangkap Polda Riau

PELARIAN Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad yang merupakan tersangka dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terhenti atau berakhir sudah, Senin (10/8/2020).

Plt Bupati Bengkalis, Muhammad (foto) yang sejak awal Maret 2020 itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polda Riau, ditangkap di kawasan Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut lari, dan bersembunyi, berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta.

Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, jogyakarta, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi dan Kab Muaro Jambi, Jambi.

Pada awal pelarian yg bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK.

Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

“Buronan (Muhammad) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK SH MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Minggu (9/8/2020).

Sebelumnya Penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun Muhammad tidak hadir. Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan.

Pada saat itu tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020.

Namun, kata Kombes Andri, jadwal penundaan yang ditentukan tersebut , tersangka juga tidak pernah hadir.

Saat itu penyidik langsung cek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya, namun tersangka Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri.

Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Namun upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya.

Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan.

Dasar penetepan DPO, kata Andri, Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.

Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.

“Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test utk memastikan yang bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19,” kata Andri.

Polda Riau menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yg baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan. Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan.

“Pemberantasan korupsi itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali dimasa yang akan datang, ” kata Kapolda beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi.KM-Tim

admin

Recent Posts

Bobby Nasution Komitmen Perkuat Sinergitas dengan Pimpinan dan Fraksi DPRD Sumut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution komitmen untuk terus memperkuat sinergitas dan…

56 tahun ago

Semester I 2025, KPK Pulihkan Keuangan Negara Rp394,2 Miliar Lewat Penindakan Korupsi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp394,2…

56 tahun ago

Banyak Korban Takut Melapor, Kejagung Soroti Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

koranmonitor - JAKARTA | Kejaksaan Agung menyoroti masih banyaknya korban kekerasan terhadap perempuan dan anak…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Tertutup

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan…

56 tahun ago

Jelang FIA APRC 2025 di Perkebunan Teh Simalungun, Ada Pengecekan Kesehatan Gratis Bagi Warga

KORANMONITOR.COM, SIMALUNGUN - Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 yang diselenggarakan di perkebunan PTPN IV dan…

56 tahun ago

Tiga Pencuri Brankas di Perumahan Griya Asri Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus tiga pelaku pencurian brankas…

56 tahun ago