KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Dinas Pendidikan Riau terkait Dugaan Pemerasan Anggaran

oleh
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Dinas Pendidikan Riau terkait Dugaan Pemerasan Anggaran
Suasana pintu gerbang Kantor Disdik Provinsi Riau yang ditutup petugas keamanan setempat karena adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK.

koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik penggeledahan di Dinas Pendidikan Riau pada 13 November 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterima lembaga antirasuah untuk melengkapi data dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Setiap penggeledahan yang dilakukan penyidik tentu ada pertimbangannya. Berangkat dari data dan informasi yang diperoleh untuk kemudian melengkapi data dan informasi yang sudah dimiliki penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18

Budi menjelaskan, langkah itu terkait penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan setelah adanya penambahan anggaran di sejumlah dinas di lingkungan Pemprov Riau.

“Apakah modus-modus ini juga terjadi di dinas lain atau sektor lain? Oleh karena itu, tim di lapangan langsung melacak dan menelusuri apakah modus serupa juga terjadi di dinas lain,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 di Pemprov Riau.

Penggeledahan lanjutan kemudian dilakukan KPK di Kantor Gubernur Riau pada 10 November 2025 untuk menyita dokumen anggaran. Selanjutnya, pada 11 November 2025, penyidik menyita dokumen pergeseran anggaran dari Kantor Dinas PUPRPKPP Riau, dan pada 12 November 2025 dari Kantor BPKAD Riau. KMC/R