RIAU

Pemeriksaan Stand Meter Pelanggan Ditangguhkan Sementara, Pemakaian Listrik Dihitung Rata-Rata 3 Bulan Terakhir

Pelalawan | Dalam upaya mencegah penyebaran wabah Corona Virus Desease (Covid19), pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu.

Sebagai gantinya PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan sebelumnya.

Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari pembaca atau pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan dalam mengantisipasi dan pencegahan menularnya Covid19 sesuai dengan himbauan pemerintah untuk melaksanakan

Work From Home dan Social Distancing.

“Dengan tindakan yang diambil ini maka akan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid19 ditengah masyarakat,” ujar Menejer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Kerinci Ibnu Hajar didampingi Supervisor Pelayanan, Ganguan dan Administrasi Cece Andrian dan Supervisor Transaksi Energi Angga Priandani, Kamis (2/4).

Dirinya menambahkan, jika ada pengaduan atau keluhan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter maupun nilai rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan.

“Jadi pelanggan tidak ada kita rugikan. Bila memang merasa ada yang tidak pas disitu, dapat menghubungi contact center PLN di Nomor 123,” terangnya.

Selain itu pihaknya juga menghimbau agar pelanggan dapat lebih mengutamakan pembayaran rekening listrik melaui online seperti melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay.

“Selain itu bisa juga melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan lainnya,” ucapnya seraya kembali menambahkan  pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online, melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile.

Akhirnya Ia kembali menegaskan agar pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu untuk menjamin kelancaran operasional PT PLN.

“Tolonglah bayar rekening dengan tepat waktu demi kelangsungan operasional PT PLN,” kata Ibnu mengakhiri. (Anton)

admin

Recent Posts

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago