TAPUNG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Satpol PP memberhentikan sementara operasional PT Malindo di Desa Sari Galu Kecamatan Tapung, Kamis (9/4/2020).
Pemberhentian ini disebabkan PT Malindo yang bergerak di bidang kandang ayam itu, dikarenakan belum bisa memperlihatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu PT Malindo belum membayar kontribusi kepada Pemkab Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM.PTSP) Kabupaten Kampar.
Kepala DPM.PTSP Kab. Kampar melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Sofiyandi SE (foto) mengatakan, pihaknya menunggu konfirmasi dari pihak PT Malinfo.
” PT Malindo diimbau segera membayar Retribusi kepada Pemkab Kampar, karena itu persyaratan yang harus dipenuhi,” subur Sofiyandi.
Sementara itu, Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Kampar, Sawir Sp kepada awak media juga mengatakan, PT Malindo harus kita hentikan sementara, sebelum membayar Retribusi ke Pemkab.KM-Dar
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar aksi solidaritas dengan membagikan ratusan paket sarapan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan dapur Satuan…
koranmonitor - MEDAN | Calon Ketua Forum Wartawan Pemprovsu (FWP) Syaifullah resmi mendaftarkan diri ke panitia…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 2.000 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan rangkaian aksi demonstrasi di Kota…
koranmonitor - JAKARTA | Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI), telah menetapkan pemimpin…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban…