Perempuan Ini Simpan Sabu-sabu di Ketiak

oleh
Perempuan Ini Simpan Sabu-sabu di Ketiak
Tersangka dan barang bukti Sabu-sabu

koranmonitor – KAMPAR | Petugas Satnarkoba Polres Kampar menangkap perempuan berusia 28 tahun berinisial TI warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (1/8/2024).

Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan 17 paket sabu dengan berat bruto 4,04 gram.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo menjelaskan pelaku terbukti menyimpan barang haram tersebut dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi, di Desa Suka Mulya sering terjadi peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.

Petugas langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui berada di rumahnya. Setelah itu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 17 paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening, dengan rincian 3 paket dimasukkan ke dalam kotak rokok yang diselipkan ke ketiak sebelah kiri dan sempat terlepas jatuh.

Lalu dua paket diletakkan di atas tas dalam kamar sebelah serta 12 paket dibalut dengan plastik warna hitam, dan dimasukkan ke dalam kotak rokok disimpan di bawah kompor gas.

Pelaku TI mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO) di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan.

“Kemudian pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan saat dilakukan tes urine, positif mengkonsumsi Methamphetamine. KMC/antara