Tersangka SA dimobil tahanan Kejati Sumut. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Setelah melakukan penahanan 2 tersangka dan menetapkan 1 Daftar Pencarian Orang. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penahanan tersangka baru berinisial SA.
“ Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SA. Tersangka SA selaku Konsultan Supervisi terkait Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran (TA) 2020,” sebut Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Rabu (7/8/2024).
Dikatakan Yos, pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut dengan pagu sebesar Rp18 miliar.
Dengan demikian, tim penyidik telah menetapkan 4 tersangka. Tiga lainnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA / PPTK), M ST sebagai PPTK dan tersangka MPS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Erika Mila Bersama (EMB).
“Sebelumnya kita telah menahan dua tersangka, dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap SA. Sedangkan tersangka MPS selaku Dirut masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka MPS telah dilakukan pemanggilan secara sah, namun tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali juga tidak berada di alamat dimaksud,” kata Yos A Tarigan.
Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu, sebagaimana isi kontrak. Demikian juga spesifikasi baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas).
Sebab PT selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 atau lebih subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981. Terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.
Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” pungkas mantan Juru Bicara Kejati Sumut itu. KM-fah/red
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…