koranmonitor – JAKARTA | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) H Teuku Yudhistira turut angkat bicara, dalam masalah pencabutan kartu peliputan wartawan CNN Indonesia oleh pihak Istana Kepresidenan.
Menurut Yudhistira, tindakan tersebut terlalu ‘over acting’ yang jelas-jelas menciderai sistem demokrasi dan prinsip transparansi yang sangat dijunjung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Logikanya begini, Prabowo saja sebagai Presiden juga enjoy saja ditanya soal makanan bergizi gratis (MBG). Apalagi pertanyaan itu dilontarkan ketika door stop, atau momen yang tepat di saat sumber utama di republik ini bisa ditemui secara langsung. Lantas salahnya dimana?,” tanyanya.
Yudhis meyakini, dalam urusan wartawan, pastinya pihak istana sudah memahami bagaimana kerja-kerja seorang jurnalis, khususnya ketika momen konferensi pers atau door stop.
“Di dalam UU Pers 40 tahun 1999, jelas tidak ada larangan bertanya apapun kepada Nara sumber termasuk presiden khususnya saat door stop, selama seorang wartawan mengedepankan etika dan kode etik jurnalistik. Dan di dalam kasus ini kami mendapat informasi, tidak ada etika yang dilanggar dan Pak Prabowo juga tidak keberatan menjawab atas pertanyaan yang disebutkan pihak istana diluar konteks,” kecamnya.
Seharusnya, sambung Yudhis, pihak istana juga tidak terlalu kaku menghadapi media yang terkadang ‘jahil’ lewat lontaran pertanyaan-pertanyaan yang kadang dibatasi pihak protokol.
“Tapi kan setiap media memang punya patron, punya passion masing-masing. Tidak bisa siapapun membatasinya. Kalau memang keberatan karena tidak ada arahan, nara sumber tidak perlu menjawabnya, sehingga tindakan yang berlebihan sampai mencabut kartu peliputan tidak perlu terjadi, tindakan itu sangat berlebihan,” tegasnya.
Yudhistira juga mengaku khawatir, kejadian ini akan menurunkan citra dan merusak Asta Cita Presiden Prabowo yang sangat membutuhkan transparansi dalam setiap programnya.
“Saya rasa ini pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis agar hal-hal seperti ini, termasuk intimidasi yang yang menjurus kepada menghalang-halangi kerja jurnalistik tidak terulang lagi,” pungkasnya.KM-red