koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp394,2 miliar sepanjang semester I tahun 2025.
Pemulihan ini dilakukan melalui berbagai upaya penindakan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil nyata dari strategi penindakan yang tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Dari upaya penindakan ini, tentu tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga memberikan optimalisasi pemulihan keuangan, asset recovery sebagai sumbangsih nyata KPK,” ujar Fitroh dalam konferensi pers capaian kinerja semester I KPK di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, pemulihan keuangan negara dilakukan melalui mekanisme perampasan aset, pengenaan denda, dan pembayaran uang pengganti yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, KPK juga mempercepat proses pengembalian aset melalui lelang benda sitaan tanpa menunggu putusan pengadilan. “Langkah ini kami ambil agar proses pemulihan bisa berjalan lebih cepat,” jelas Fitroh.
Guna mendukung langkah tersebut, KPK turut mengoptimalkan pemanfaatan gedung penyimpanan aset hasil sitaan, dan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Menurut Fitroh, regulasi tersebut penting untuk memastikan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih efektif di masa mendatang. KMC