NASIONAL

Setahun Terakhir, Jaksa Agung Jatuhi Sanksi Disiplin 124 Jaksa

koranmonitor – JAKARTA | Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 124 jaksa dalam setahun terakhir.

Burhanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut diberikan pihaknya melalui satuan kerja di Bidang Pengawasan selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022. Selain 124 jaksa, kata dia, terdapat 47 pegawai tata usaha di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga telah diberikan sanksi.

“Sejak Juli 2021 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin yang terhadap 171 orang, yang terdiri dari 47 orang pegawai tata usaha dan 124 orang jaksa,” ujarnya dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022).

Di sisi lain, Burhanuddin mengatakan, Bidang Pengawasan juga telah mengembangkan sistem e-Prowas, untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk.

“Sehingga mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, yang profesional dan transparan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan sejumlah capaian Korps Adhyaksa dalam setahun terakhir.

Salah satunya Bidang Tindak Pidana Khusus, yang disebutnya telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 triliun. Hal itu didapati pihaknya usai menyelesaikan 28 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama setahun terakhir.

Sementara itu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanuddin mengatakan terdapat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp547 miliar.

“Dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,6 triliun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung pernah menyatakan pihaknya masih menerima laporan terkait adanya ‘oknum jaksa nakal’. Ia menyayangkan dalam instansinya masih ada oknum yang justru merusak citra Kejaksaan.

Burhanuddin yakin dan percaya masih sangat banyak aparat yang baik, bekerja penuh dengan integritas dan profesional, bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan.

“Namun sayang, seringkali kerja keras kita membangun citra institusi dirobohkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3).

Burhanuddin pun menekankan, sudah ada Satuan Tugas (Satgas) 53 dan dirinya terus memberikan surat arahan khusus dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti kehadiran ‘oknum kejaksaan nakal’.KMC

admin

Recent Posts

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago

Polda Kepri Tangkap 7 Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah, Rugikan Korbannya Rp16,84 Miliar

koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…

56 tahun ago

Dalam 6 Bulan, Polda Sumut Ungkap 3.078 Kasus dan Sita 1,1 Ton Sabu

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.970 tersangka selama 6…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Dibuka Menguat Ditengah Kesepakatan Dagang AS – Vietnam

koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…

56 tahun ago

Penangkapan Kadis PUPR Sumut Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar : Opini Berlebihan dan Menyesatkan

koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…

56 tahun ago