NASIONAL

Soal Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres-cawapres, Mahfud Sebut Agar Tak Dipolitisasi

koranmonitor – JAKARTA | Memorandum yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Capres dan Cawapres hingga calon kepala daerah ditunda sampai Pemilu 2024 selesai. Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara.

“Memorandum atau penundaan sebagai sesuatu yang biasa. Sejak dulu begitu, karena sering kali kalau ada pemilu itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti sehingga, dia sudah telanjur jatuh namanya tidak terpilih bahkan tidak berani mendaftar juga,” kata Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Menurut Mahfud, kebijakan ini tidak berlaku untuk kasus-kasus yang tengah berjalan. Mahfud mengatakan kebijakan Kejaksaan Agung agar tak ada politisasi.

“Tentu kalau yang sedang berjalan nanti biar dicari jalan keluar di Kejaksaan Agung, tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan itu, tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir lah gitu,” jelas Mahfud.

Jaksa Agung ST Burhanuddin diketahui memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi, yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan, baik di penyelidikan maupun penyidikan, sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, menurut Burhanuddin, bertujuan mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

“Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.

“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” imbuhnya.KMC/detik.com

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago