NASIONAL

Terbukti Dukung Caleg, DKPP Pecat Komisioner Bawaslu Deli Serdang Sartua Situmorang

koranmonitor – JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pecat kepada komisioner/Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.

Sartua Situmorang dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), karena terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk mendukung peserta pemilu.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/8/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024.

Sartua terbukti memberikan uang masing-masing Rp5 juta kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, M. Yahya Saragih, Rp7 juta kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit, Nova Yusniah Yanti, dan Rp5,5 juta kepada Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu, Lukas Lyeo Sibero.

Uang tersebut digunakan untuk membantu pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik caleg DPR RI dari Partai NasDem, Edwin Pamimpin Situmorang.

“Teradu tidak hanya terbukti memberi uang kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga menyalahgunakan jabatan selaku penyelenggara pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu. Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” ujar Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP menyatakan Sartua melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk prinsip mandiri, adil, dan profesional.

Selain Sartua, dalam sidang yang sama DKPP juga membacakan putusan terhadap 11 perkara lainnya yang melibatkan total 51 penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, 13 orang dijatuhi sanksi peringatan, dua orang peringatan keras, dan 27 lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

DKPP juga menetapkan penghentian dua perkara, yakni nomor 310-PKE-DKPP/XII/2024 dan 102-PKE-DKPP/III/2025, karena aduan telah dicabut sebelum pemeriksaan.

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, dengan anggota J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. KM-red

koranmonitor

Recent Posts

Tim Gabungan TNI – Polri Gerebek Diduga Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Marelan

koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama TNI menggerebek gudang diduga lokasi…

56 tahun ago

Barak Narkoba dan Judi Jermal 15 Digerebek, 5 Pengedar Sabu Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di Jermal 15,…

56 tahun ago

Janjinya Bobby Nasution, Perbaikan Jalan Labura-Toba yang Lama Rusak Dikerjakan Tahun Ini

koranmonitor - TOBA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan jalan rusak yang menghubungkan Labuan…

56 tahun ago

Data Ekonomi AS Membaik Buat Rupiah Kian Terbenam Dekati Rp16.800

koranmonitor - MEDAN | Ada banyak kabar positif dari agenda ekonomi penting Amerika Serikat (AS)…

56 tahun ago

Takur Sang Residivis Curanmor Berhasil di Bekuk Dikos -Kosan Emplasemen

koranmonitor - Binjai | Akhir pelarian Takur (35), sang residivis curanmor berakhir di kos kosan…

56 tahun ago

Kos-Kosan KM 18 Digerebek, 24 Orang Diamankan, 20 Positif Narkoba

koranmonitor - Binjai | Pemerintah Kota Binjai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai menggelar…

56 tahun ago