SEORANG Seorang mahasiswi berinisial MH ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Mahasiswi berusia 23 tahun itu ditangkap lantaran mengunggah konten atau gambar porno, disertai tawaran layanan plus-plus di media sosial.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno kepada wartawan, Rabu (24/6/2020) mengatakan, MH berhasil diamankan setelah posting-annya diketahui oleh Tim Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu,” ujar Sudarno.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengunggah konten tersebut lantaran terimpit masalah ekonomi. Tidak dijelaskan berapa korban atau orang yang sudah menggunakan jasa MH.
Atas perbuatannya, Sudarno mengatakan pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.KM-Red/dtc
koranmonitor - MEDAN | Terpidana kasus pembalakan pembohong, Adelin Lis, resmi menghirup udara bebas atau…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, bertemu Kapolda Sumatera Utara,…
koranmonitor - MEDAN | Kaldera Danau Toba kembali meraih status green card (kartu hijau) dari…
koranmonitor - MEDAN | Bantuan dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mulai disalurkan ke berbagai…
koranmonitor -MEDAN | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas…
koranmonitor - MEDAN | Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil, mengungkap praktik…