NASIONAL

UU Cipta Kerja Salah Ketik, F PKS : Akibat Kejar Tayang, Harap MK Batalkan

FRAKSI PKS DPR RI menyebut kesalahan pengetikan di UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai pengalaman buruk dalam pembentukan UU di RI.

PKS menilai kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja, akibat proses pembahasan dan pengesahannya yang kejar tayang.

“Pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan. Ini kan akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang, mengikuti arahan presiden agar RUU ini diselesaikan dengan cepat, padahal RUU ini sangat tebal dan kompleks,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Mulyanto tidak habis pikir bagaimana bisa dalam UU yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat kesalahan pengetikan.

Anggota Komisi VII DPR itu mengaku hanya bisa berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan UU Cipta Kerja.

“Tidak ada saran. Karena tidak boleh revisi lagi. Harapannya, MK yang membatalkan,” terang Mulyanto.

Diberitakan sebelumnya, kesalahan pengetikan masih ditemukan dalam UU Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja. Salah satu kesalahan terdapat di halaman 757, yaitu:

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Apa kesalahannya? Ayat (5) di atas seharusnya berbunyi:

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

“Ayat 5 itu harusnya merujuk ayat 4, tapi ditulisnya 3,” kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
VH/detik.com

admin

Recent Posts

Kantor Pos Binjai Salurkan 13.000 Bantuan BSU Secara Open Payment

koranmonitor - Binjai | Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja…

56 tahun ago

Kapolri Dijadwalkan Kunker ke Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dijadwalkan mengunjungi Polda Sumatera Utara…

56 tahun ago

Wagub Sumut Bersama Panglima TNI Panen Raya Padi di Deli Serdang

koranmonitor - DELI SERDANG | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya bersama Panglima TNI Jenderal…

56 tahun ago

‎Langkah Bersama Menjadikan Toba Caldera Mendunia, dan Pengembangan Potensi Ekonomi

‎‎koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam…

56 tahun ago

HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan, Stan Sumut Pamerkan Tas, Songket, Baju Motif Khas Daerah

koranmonitor - BALIKPAPAN | Ketua Dewan Kerajinan Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…

56 tahun ago

Buat Nyabu, Ayah-Anak Jadi Penjual Video Porno Via X

koranmonitor - JAKARTA | Tiga pria komplotan penjualan video porno di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap…

56 tahun ago