NASIONAL

UU Cipta Kerja Salah Ketik, F PKS : Akibat Kejar Tayang, Harap MK Batalkan

FRAKSI PKS DPR RI menyebut kesalahan pengetikan di UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai pengalaman buruk dalam pembentukan UU di RI.

PKS menilai kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja, akibat proses pembahasan dan pengesahannya yang kejar tayang.

“Pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan. Ini kan akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang, mengikuti arahan presiden agar RUU ini diselesaikan dengan cepat, padahal RUU ini sangat tebal dan kompleks,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Mulyanto tidak habis pikir bagaimana bisa dalam UU yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat kesalahan pengetikan.

Anggota Komisi VII DPR itu mengaku hanya bisa berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan UU Cipta Kerja.

“Tidak ada saran. Karena tidak boleh revisi lagi. Harapannya, MK yang membatalkan,” terang Mulyanto.

Diberitakan sebelumnya, kesalahan pengetikan masih ditemukan dalam UU Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja. Salah satu kesalahan terdapat di halaman 757, yaitu:

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Apa kesalahannya? Ayat (5) di atas seharusnya berbunyi:

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

“Ayat 5 itu harusnya merujuk ayat 4, tapi ditulisnya 3,” kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
VH/detik.com

admin

Recent Posts

Bantuan Wapres Gibran Tiba di Sumut, Warga Ucapkan Terima Kasih

koranmonitor - MEDAN | Bantuan dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mulai disalurkan ke berbagai…

56 tahun ago

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Bobby Nasution: Layanan Harus Optimal Diterima Masyarakat

koranmonitor -MEDAN | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas…

56 tahun ago

Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, 29 Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil, mengungkap praktik…

56 tahun ago

Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

koranmonitor - JAKARTA |Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Obaja…

56 tahun ago

Modus Penipuan Catut Nama Bea Cukai, Warga Binjai Hampir Jadi Korban Tagihan Fiktif Rp2,7 Juta

koranmonitor - Binjai | Aksi penipuan dengan modus mengatasnamakan petugas Bea dan Cukai hampir memakan…

56 tahun ago

Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap dua…

56 tahun ago