NASIONAL

Waskita: Kami Komitmen Selesaikan Pembangunan Jalan dan Jembatan di 13 Daerah di Sumut

koranmonitor – JAKARTA | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak pada Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumut.

Meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, namun hal tersebut bukan merupakan final.

Menurut Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita, masih ada tahapan-tahapan berikutnya sampai keputusan tersebut bisa final. Yang jelas, Ermy menegaskan, Waskita berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu Kami buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas – ruas baru, yang akan di kerjakan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara,” kata Ermy Puspa Yunita melalui keterangan siaran persnya, Sabtu (29/4/2023).

“Termasuk juga penambahan set alat pekerjaan aspal untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan dan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) baru, yang terletak di kabupaten Tarutung, Simalungun, Gunung Tua, Kotanopan, Binjai dan Nias,” lanjutnya.

Tak hanya itu saja, ditambahkan Ermy, Perseroan juga secara mandiri telah melakukan penanganan terhadap kendala utilitas, yang seharusnya merupakan tanggung jawab dari Pemilik utilitas misalnya pipa milik PDAM dan pipa swadaya masyarakat yang berada pada posisi bahu jalan.

“Proyek tersebut juga per 16 April 2023 realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37% dari rencana yaitu 57%. Namun keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal,” ucap Ermy Puspa Yunita.

“Dimana sejak dimulainya pekerjaan dari tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan saat ini, masih terdapat kendala utilitas di lapangan yang menjadi tanggung jawab pemilik utilitas dan permasalahan pembebasan lahan. Dimana perseroan telah beberapa kali memberikan surat notifikasi, namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak
pengguna jasa. Hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pekerjaan,” tambahnya.

Untuk itu, Ermy menuturkan bahwa perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak penyedia jasa, agar dapat melanjutkan proyek ini.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Waskita–SMJ–Utama KSO tetap berkomitmen, untuk menyelesaikan proyek ini,” tutur Ermy Puspa Yunita.

Tentang PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Waskita berdiri pada tahun 1961 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pada bulan Desember 2012 Waskita menjadi sebuah Perusahaan Publik dan tercatat sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “WSKT”.

Dalam beberapa tahun terakhir, Waskita semakin mengukuhkan perannya sebagai salah satu kontraktor utama di Indonesia serta Pengembang Infrastruktur/Realti melalui pendirian anak usaha yaitu, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Waskita Toll Road, PT Waskita Karya Realty, dan PT Waskita Karya Infrastruktur.KMC/rel

admin

Recent Posts

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago