NASIONAL

YouTuber Prank Sampah, Ferdian Paleka Ditangkap di Tol Jakarta-Merak

JAKARTA | YouTuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap polisi di Tol Jakarta- Merak pada Jumat (8/5/2020) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Tangerang.

Menurut Galih, sebelum penangkapan tersebut, polisi mengamankan mobil sedan berwarna hitam milik Ferdian.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi mendeteksi Ferdian di wilayah Cileungsi, Bogor, pada hari Rabu (6/5/2020), dilansir dari Antara.

Untuk mempersempit gerak para DPO, polisi menyebar foto Ferdian dan rekannya berinisial A.

“Kami sudah sebar (identitas pelaku) keduanya ya,” kata Galih.

Setelah itu, polisi berhasil menangkap Ferdian di jalur Tol Jakarta-Merak bersama rekannya A dan salah satu orang yang diduga kerabat dekatnya, berinisial J.

“Benar, Pelaku FP, A, dan J (paman dari FP) telah diamankan di Tol Jakarta-Merak (daerah Tangerang),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat dikonfirmasi Kompas.com.

Lebih lanjut Saptono menjelaskan, Ferdian ditangkap di KM 19 Tol Merak-Jakarta setelah pelarian dari Palembang

“Baru pelarian dari Palembang mau menuju Bandung. Kita amankan di KM 19 daerah Balaraja, Tangerang,” ungkapnya.

Saptono menjelaskan, tidak ada perlawanan dari Ferdian saat ditangkap aparat.

“Dia ke Palembang setelah membuat video (pada) hari Jumat (pekan lalu). Viral, baru kemudian hari Sabtunya (berada) di Palembang. Saat ini masih kita periksa di Reskrimum Polda Jawa Barat,” ungkapnya.

Setelah itu, ketiganya digelandang ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini para tersangka sementara dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar,” kata Galih dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat.

Dalam kasus prank sampah tersebut, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka diburu polisi setelah melakukan prank terhadap para transgender di Kota Bandung.

Saat itu, Ferdian dan temannya berpura-pura memberu bingkisan sembako, namun ternyata berisi sampah dan batu.

Aksi yang diunggah di YouTube itu pun menuai kecaman dari bebagai pihak. (sumber : Kompas.com)

admin

Recent Posts

Ajak Masyarakat Doakan Prabowo Subianto, Ijeck Yakin Indonesia Lewati Masa Sulit

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR RI Musa Rajekshah mengajak masyarakat untuk mendoakan Presiden Prabowo Subianto…

2 jam ago

Audiensi Dengan Perwakilan Bank Indonesia, Ketua MES Sumut Ijeck Sampaikan Program Kerja

KORANMONITOR.COM, MEDAN- Ketua Umum Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut Musa Rajekshah bersama rombongan…

3 jam ago

Luncurkan Program CKG, Wali Kota Medan Titip 5 Pesan Sehat untuk Siswa Madrasah dan Ponpes

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan para siswa…

3 jam ago

Raih Suara Terbanyak, Syaifullah Terpilih Jadi Ketua FWP Sumut 2025-2028

koranmonitor - MEDAN | Syaifullah resmi terpilih sebagai Ketua Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara…

3 jam ago

Ini Tampang 6 Maling di Sekolah An-Nizam, 3 Ditembak Polisi

koranmonitor - MEDAN | Tim Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian di Yayasan Sekolah An-Nizam…

9 jam ago

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105,8 Miliar, Kajati Sumut: Wujud Pemulihan Kerugian Negara

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam…

11 jam ago