Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Ungkap 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Ditangkap

koranmonitor – BINJAI | Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 28 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, SH, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (3/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, dan Kasi Humas Iptu Azwir Hidayat, SH.

“Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 23 kasus,” ujar Sofyan kepada wartawan.

Dari 23 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 28 tersangka yang terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 30,49 gram sabu-sabu, 24 butir ekstasi, dan 46,86 gram ganja. Polisi turut mengamankan 10 unit telepon genggam, sembilan unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Menurut Sofyan, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Binjai juga melaksanakan dua kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN). GSN pertama digelar pada 19 Mei 2026 di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namo Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk bong, kaca pireks, mancis, jarum suntik, dan plastik klip kosong. Polisi kemudian membongkar serta membakar dua gubuk yang diduga digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, GSN kedua dilakukan pada 22 Mei 2026 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan seorang perempuan serta menyita sabu-sabu, timbangan elektrik, bong, plastik klip kosong, uang tunai, radio komunikasi, dan telepon genggam.

Petugas juga menemukan sejumlah barang lain berupa 20 unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, 15 mesin judi jackpot, dan satu mesin judi tembak ikan. Dua gubuk di lokasi tersebut turut dibongkar untuk mencegah kembali digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal.

Selain penindakan terhadap jaringan narkoba, tim gabungan yang terdiri dari Polres Binjai, POM TNI, Kodim, Satpol PP, dan BNN Kota Binjai menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada 1 Juni 2026.

Petugas mendatangi Tempat Hiburan Malam Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi, Binjai Selatan, namun lokasi tersebut dalam keadaan tutup. Razia kemudian dilanjutkan ke THM Blue Night di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Sebanyak enam pengunjung menjalani tes urine secara acak dan seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

Sofyan menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai harus terus ditekan melalui sinergi seluruh pihak, sehingga generasi muda dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya. KM-Andy/R

Exit mobile version