koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp4,5 miliar pada 2025. Capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp3 miliar.
PAD tersebut bersumber dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen yang mulai diterima Pemprov Sumut pada tahun ini.
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, menyampaikan hal itu dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (31/3/2026).
“Baru pada 2025 ada pemasukan dari sektor pertambangan, itu pun dari opsen pajak sebesar 25 persen. Sebelumnya Pemprov belum menerima hasil. Alhamdulillah, dari target Rp3 miliar, realisasi mencapai Rp4,5 miliar,” ujar Hasan.
Ia menjelaskan, di Sumut terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB. Rinciannya meliputi 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Penambangan Batuan. Izin tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
Selain itu, Pemprov Sumut juga melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pertambangan yang memiliki izin. Pembinaan tersebut mencakup penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), bimbingan teknis, konsultasi, mediasi atau fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja di sektor pertambangan.
Terkait aktivitas tambang ilegal, Hasan menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan. KMC/R

