Para Kombes Sempat Marah saat Pemeriksaan Ngatimin di Lapas Binjai, ini Katanya?

Para Kombes Sempat Marah saat Pemeriksaan Ngatimin di Lapas Binjai, ini Katanya?

Photo iIustrasi

Spread the love

koranmonitor – BINJAI |Tim dari Markas Besar Polri berang melihat tingkah oknum penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang kini sudah masuk tahap persidangan. Tim dari Mabes Polri yang terdiri dari sejumlah perwira menengah dengan pangkat tiga melati emas di pundaknya itu diketahui berang saat mengambil keterangan Terdakwa Erina Sitapura dan kawan-kawan di Lapas Binjai, Kamis (5/2/2026) kemarin.

“Marah-marah tim dari Mabes Polri sama penyidik di Lapas Binjai waktu ambil keterangan kami. Kombes-kombes yang datang periksa kami,” ungkap Terdakwa Ngatimin dari balik jeruji besi Pengadilan Negeri Binjai, belum lama ini.

“Di bodoh-bodohi orang itu (penyidik Polres Binjai) sama orang Mabes Polri. Kata orang dari Mabes itu, mendingan satu orang aja (Gilang) yang ditetapkan tersangka, yang tiga ini (Abdur Rahim, Erina dan Ngatimin) gak usah jadi tersangka, kalau begini repot jadinya,” sambung Ngatimin.

Dugaan keterlibatan oknum polisi lain dalam kasus sabu 1 kilogram itu juga diungkapkan Ngatimin kepada Tim Mabes Polri dan penyidik Satresnarkoba Polres Binjai saat tahap penyidikan. Bahkan, Ngatimin mengaku, juga telah dikonfrontir dengan Ipda JN dan Aipda MS.

“Mereka (Ipda JN dan Aipda MS) ya tidak mengaku saat dikonfrontir. Saya kenal sama Ipda JN, karena Tamtama sama kami. Penyidiknya (yang periksa kami di Polres Binjai) BN dan JU ” kata Ngatimin.

Karenanya, dia meminta Tim Mabes Polri yang sudah turun mengambil keterangan langsung untuk segera menetapkan tersangka kepada Ipda JN atas dugaan perintah jualkan sabu 1 kilogram tersebut. “Gak mau lah kami nahankan di sini, harus tersangka juga lah biar ngumpul di sini, sudah lima bulan kami nahankan di penjara ini,” beber Ngatimin.

Pernyataan Ngatimin menunjukkan adanya dugaan pengaburan yang dilakukan oknum penyidik Satresnarkoba Polres Binjai dalam proses penyidikan. Dugaan pengaburan ini dikuatkan dengan diduga tidak tercatatnya Ipda JN sebagai terperiksa atau saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan, Brigadir AH pun diduga tidak tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang dikuatkan dalam dakwaan jaksa. Terpisah, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana hanya menjawab diplomatis saat dikonfirmasi terkait dugaan pengaburan dalam proses penyidikan yang diduga dilakukan oknum penyidik berinisial BN dan JU.

“Kasat narkoba yang menangani akan jawab, supaya lebih jelas dan akurat datanya,” kata Mirzal, Rabu (11/2/2026).

Dugaan perintah dari oknum perwira untuk jualkan sabu itu diungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di Pengadilan Negeri Binjai. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu 1 kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.

Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp320 juta.

Keuntungan Rp60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli. Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.

Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.

Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit). Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.

Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin. Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo, Medan.

Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.KM-red

Exit mobile version