PARLEMEN

DPRD Minta Satpol PP Medan Bongkar Aspal Trotoar Cafe Jalan Sei Batanghari

koranmonitor – MEDAN | Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis mendesak petugas Satpol PP Kota Medan segera mengungkap aspal di atas trotoar, yang membangun pengelola Dara Kupi tanpa izin dari Pemko Medan.

Lantaran, Dinas SDABMBK Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada tempat usaha makan/minum, yang beralamat di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal itu.

“Secara administrasi semua sudah memenuhi syarat, Satpol PP harus segera membongkar trotoar yang ada di depan Dara Kupi,” kata Rizki, Sabtu (10/5/2025).

Dikatakan Politisi Partai NasDem itu, setelah nanti aspal dibongkar, dia juga meminta agar trotoar tersebut dikembalikan ke bentuk semula.

“Tidak hanya pembongkaran saja, pemilik Kupi juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan trotoar tersebut ke bentuk awalnya. Karena kondisinya pasti rusak setelah pembongkaran,” ujar Rizki.

Rizki mengatakan ketegasan Pemko Medan dapat menjadi perhatian serius bagi setiap investor di Kota Medan.

“Masalah Dara Kupi ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Untuk itu, saya kembali meminta agar Satpol PP Kota Medan segera membenarkan SP3 itu dengan melakukan pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut,” tegasnya.

Dikatakannya, ketegasan ini diperlukan agar bisa menjadi contoh bagi yang lain.

“Silahkan berusaha dan berinvestasi di Kota Medan, Pemko Medan sangat terbuka untuk itu. Namun, investor juga harus mengikuti aturan yang ada di Kota Medan,” bebernya

Sembari menunggu pembongkaran, Rizki juga meminta Dinas Perhubungan Kota Medan untuk terus melakukan pantauan agar trotoar jalan tidak digunakan Dara Kupi sebagai lahan parkirnya.

Trotoar itu bukan lahan parkir, trotoar itu juga bukan milik pribadi atau kelompok, tapi fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk pejalan kaki. Jadi, pastikan trotoar tersebut kembali ke bentuk aslinya dan berfungsi sebagaimana mestinya, tambahnya.

Sebelumnya Dinas SDABMBK Medan telah mengeluarkan SP3 kepada Dara Kupi. SP3 tersebut dikeluarkan karena Dara Kupi tidak kunjung membongkar aspal yang mereka bangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan. Ditambah lagi, trotoar yang diaspal dimanfaatkan sebagai lahan pengunjung parkirnya. KM-iseng/Merah

koranmonitor

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago