Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis
koranmonitor – MEDAN | Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis mendesak petugas Satpol PP Kota Medan segera mengungkap aspal di atas trotoar, yang membangun pengelola Dara Kupi tanpa izin dari Pemko Medan.
Lantaran, Dinas SDABMBK Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada tempat usaha makan/minum, yang beralamat di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal itu.
“Secara administrasi semua sudah memenuhi syarat, Satpol PP harus segera membongkar trotoar yang ada di depan Dara Kupi,” kata Rizki, Sabtu (10/5/2025).
Dikatakan Politisi Partai NasDem itu, setelah nanti aspal dibongkar, dia juga meminta agar trotoar tersebut dikembalikan ke bentuk semula.
“Tidak hanya pembongkaran saja, pemilik Kupi juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan trotoar tersebut ke bentuk awalnya. Karena kondisinya pasti rusak setelah pembongkaran,” ujar Rizki.
Rizki mengatakan ketegasan Pemko Medan dapat menjadi perhatian serius bagi setiap investor di Kota Medan.
“Masalah Dara Kupi ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Untuk itu, saya kembali meminta agar Satpol PP Kota Medan segera membenarkan SP3 itu dengan melakukan pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut,” tegasnya.
Dikatakannya, ketegasan ini diperlukan agar bisa menjadi contoh bagi yang lain.
“Silahkan berusaha dan berinvestasi di Kota Medan, Pemko Medan sangat terbuka untuk itu. Namun, investor juga harus mengikuti aturan yang ada di Kota Medan,” bebernya
Sembari menunggu pembongkaran, Rizki juga meminta Dinas Perhubungan Kota Medan untuk terus melakukan pantauan agar trotoar jalan tidak digunakan Dara Kupi sebagai lahan parkirnya.
Trotoar itu bukan lahan parkir, trotoar itu juga bukan milik pribadi atau kelompok, tapi fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk pejalan kaki. Jadi, pastikan trotoar tersebut kembali ke bentuk aslinya dan berfungsi sebagaimana mestinya, tambahnya.
Sebelumnya Dinas SDABMBK Medan telah mengeluarkan SP3 kepada Dara Kupi. SP3 tersebut dikeluarkan karena Dara Kupi tidak kunjung membongkar aspal yang mereka bangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan. Ditambah lagi, trotoar yang diaspal dimanfaatkan sebagai lahan pengunjung parkirnya. KM-iseng/Merah
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…