Pelapor dugaan perselingkuhan istrinya memberikan keterangan kepada wartawan di SPKT Polda Sumut, Senin (20/4/2026). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Seorang suami, Kores Astomchi (28), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor melaporkan istrinya karena diduga telah berselingkuh dengan teman prianya sesama pegawai Bank BUMN di Jalan Iskandar Muda Medan.
Laporan Polisi (LP) itu tertuang dalam Nomor : LP/B/613/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 April 2026 pukul 15.21 WIB.
“Mereka saya duga berselingkuh sudah satu tahun yang lalu sejak 2025,” kata Kores kepada wartawan di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, dugaan perselingkuhan istrinya YT Beru Peranginangin dan MYIN itu terakhir terjadi di sebuah penginapan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Padahal, pelapor dan istrinya YT Beru Peranginangin sudah dikaruniai dua orang anak. Mereka telah berumah tangga sejak 2022 lalu
“Kecurigaan saya semakin kuat pada Januari 2026 lalu, karena perubahan perilaku istri saya,” sebutnya.
Selanjutnya, korban melacak posisi GPS handphone milik istrinya dan menunjukkan posisinya sedang berada di Berastagi, Tanah Karo. Seharusnya pada Jumat (10/4/2026) itu istrinya bekerja, namun tidak pergi.
“Ternyata benar, dia (YT) mengaku sudah tiga kali melakukannya dengan selingkuhannya. Setelah saya cek di penginapan, keduanya sudah check-in dan disertai dengan adanya video CCTV yang memperlihatkan keduanya secara bergantian turun dari mobil,” ungkapnya.
Karena tidak terima dan keduanya memiliki pasangan serta keluarga sehingga korban melapor ke Polda Sumut.
“Saya berharap kedua pelaku segera ditangkap,” harapnya.
Dia menyatakan, sudah siap berpisah dengan istrinya, namun terlapor harus terlebih dahulu menjalani hukuman. Bahkan, dipecat dari Bank BUMN tempatnya bekerja. KM-ded/R

