Pelaku Pembongkaran Rumah Ditangkap saat Bersembunyi di Jermal

Pelaku Pembongkaran Rumah Ditangkap saat Bersembunyi di Jermal

Tangkapan layar pelaku pembongkaran rumah ketika kabur usai beraksi. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap pelaku pembongkaran rumah yang terjadi di Jalan Jermal V No 105 A, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 04.00 WIB lalu.

Seorang tersangka berinisial JM alias Adi (18), warga Kecamatan Medan Tembung berhasil bersama berbagai barang bukti.

“Aksi tersangka terekam kamera CCTV,” kata Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (18/5/2026).

Dijelaskannya, pembongkaran rumah itu diketahui korban, Irnanda Abdullah (42), ketika bangun tidur sekira pukul 07.00 WIB. Korban mendapati pintu samping rumahnya sudah rusak karena dibongkar tersangka.

Korban kemudian mengecek CCTV dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area dengan Nomor : LP/B/270/V/2026/SPKT POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT.

“Korban mengaku kehilangan 1 unit tablet merek Samsung, 1 tabung gas 3 Kg, 1 tas hitam dan 1 speaker,” jelas AKP M Ainul Yaqin.

Atas dasar laporan dan rekaman CCTV, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Fajri Lubis segera melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan keterangan dan informasi di lapangan akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya Jalan Jermal IV, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (15/5/2026) malam.

Bersama tersangka diamankan kaos yang digunakan beraksi, sandal, dan kamera CCTV. Barang kejahatan tersangka telah dijual dan kini polisi sedang menyelidiki penadahnya.

“Tersangka sudah diamankan, dan kasusnya masih kita kembangkan,” pungkas Yaqin. KM-ded/R

Exit mobile version