koranmonitor – MEDAN | Petugas gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan menangkap pelaku penganiayaan seorang wanita di Jalan Ringroad, Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Tersangka Tenang Simanungkalit (32), warga Jalan Anyelir 3, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia telah ditahan di Mapolsek Medan Sunggal.
Dari penangkapan itu aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit becak bermotor, baju merek dan kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku.
Kasus penganiayaan itu berawal dari laporan seorang wanita berinisial MM (49), warga Kabupaten Asahan yang tercatat sesuai Nomor: LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal.
Berdasarkan keterangannya korban, saat itu tengah berada di tempat usahanya Jalan Ringroad, Pasar III didatangi tersangka dengan mengendarai becak bermotor (betor) pada 13 September 2026. Selanjutnya, pelaku diduga memotret dan merekam video tempat usaha korban menggunakan telepon seluler.
Merasa heran, korban mendatangi tersangka dan menanyakan alasannya memotret tempat usaha. Tetapi tersangka langsung menyalakan becak motornya dan menjawab, “suka-suka aku lah.” Tersangka mengarahkan becak bermotornya ke korban hingga terdorong dan mengakibatkan bagian kepalanya terluka
Korban melapor ke Mapolsek Medan Sunggal. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yunus Tarigan ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2026), mengakui penangkapan tersangka penganiayaan tersebut.
“Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum,” tandasnya. KM-ded/R
