koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut telah konten kreator, Ritman Marbun karena diduga telah menista agama.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono menyebutkan, dugaan penistaan agama itu dilakukan tersangka karena kondisi ekonominya sedang tidak baik.
“Modus tersangka karena kecewa, masalah ekonomi tak kunjung selesai,” ungkap Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir, AKBP Viktor Ziliwu, Rabu (28/10/2026).
Kata dia, pengungkapan itu berawal dari patroli Siber yang menemukan adanya akun media sosial menyebar konten (informasi) tentang dugaan penghinaan agama.
Dari hasil patroli siber itu personel melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan seorang konten kreator berinisial RM dari rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang pada Senin (26/10/2026) sore
Bayu menerangkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan penghinaan terhadap agama dengan cara siaran live melalui akun media sosial.
“Tersangka kecewa karena profesinya sebagai konten kreator tidak terkenal (eksis) lagi,” sebut Bayu.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti handphone (HP), akun medsos, pakaian, yang digunakan saat membuat konten penghinaan agama tersebut.
“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” terangnya.
Ditanya tentang kondisi kesehatan tersangka yang nekat menista agama, Bayu menyebut tidak ada.
“Dalam pemeriksaan normal. Tidak ada indikasi kelainan jiwa,” tegasnya.
Dalam kaitan itu, Kombes Bayu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi terutama konten yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.
Sebelumnya, dalam tayangan medsos tersangka diduga melontarkan pernyataan yang dinilai menghina salah satu agama. Bahkan, dia disebut-sebut menyatakan tidak takut dipenjara atas ucapannya.
“Iya benar, pemilik akun TikTok tersebut diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (27/10/2026). KM-ded/R
