Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak merilis di lokasi penggerebekan Diskotek Terbul. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Pelarian Holmes Purba, terduga gembong narkoba yang merupakan pemilik Diskotek Terbul di Pancur Batu, kandas di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara (Sumut).
Holmes ditangkap pada Senin (9/2/2026) sekira pukul 23.55 WIB bersama 4 orang terduga narkoba lainya di dua lokasi berbeda Jalan Rakoetta Brahmana, Gang Manatan, Kelurahan Lau Cimba.
Empat terduga lainnya adalah, IG alias Kancil (43), warga Jalan Mesjid Nomor 6 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, HS Surbakti (34), warga Jalan Pelita II Desa Pancur Batu, Deli Serdang, Ijon Fraindi Purba (35) warga Desa Mardinding Karo dan Theo Pranata Perangin-angin (25), warga Jalan Rakoetta Brahmana Pajak Singa Kabanjahe, Karo.
Dari tangan para tersangka ditemukan 1 paket sabu seberat 0,64 gram, 1 kaca pirex berisi sisa sabu, pecahan pil diduga ekstasi, liquid vape, handphone (HP) dan lainnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Joni Pardede dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026) sore, mengakui penangkapan tersebut.
“Benar, Holmes Purba berhasil kita amankan bersama 4 orang rekannya,” aku Joni.
Kata dia, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku narkoba tersebut.
“Holmes sudah kita tahan Bang, dan saat ini penyidik Polres Tanah Karo dan Polrestabes Medan sedang melakukan pemeriksaan terhadap Holmes. Nanti, kami kirim rilisnya ya Bang,” tandasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengakui adanya penangkapan Holmes Purba bersama 4 rekannya karena kepemilikan narkoba.
Diketahui, Holmes Purba merupakan seorang residivis narkoba, pernah divonis 7 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 24 Oktober 2017 lalu.
Putusan itu tertuang dalam No perkara 2092/Pid,Sus/2017/PN Mdn 24 Oktober 2017, dengan putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Holmes Purba alias Olmes dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2025 lalu Polrestabes Medan menggerebek lokasi usaha milik Holmes Purba yang disebut Diskotek Terbul di Pancur Batu, Kabupaten Deli Derdang.
Dari penggerebekan itu, aparat gabungan bersama Polrestabes Medan berhasil mengamankan 25 orang yang terdiri dari karyawan dan pengunjung berikut 36 pil ekstasi, 127 botol minuman beralkohol, 339 botol minuman beralkohol kedaluwarsa, satu butir Erimin (H5), satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, 4 unit HP dan uang tunai Rp9.405.000.
Dari 25 orang yang diamankan di Diskotek Terbul tersebut, 5 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, nama Holmes Purba kembali mencuat karena diduga sebagai “big bos” atau pemilik narkoba di tempat hiburan malam tersebut. KM-ded/R

