koranmonitor – BINJAI | Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengambil langkah tegas dalam menata ruang publik yang lebih hijau, dengan menertibkan dan membongkar bangunan liar di kawasan Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, tepatnya di depan Rumah Sakit Kesrem Binjai, Selasa (7/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 300 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari unsur pemerintah daerah serta didukung TNI dan Polri untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara paksa terhadap bangunan yang tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah.
“Terdata ada 20 kios milik 13 pelaku usaha. Sebagian besar sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara yang dibongkar paksa hari ini adalah yang tidak mematuhi surat pemberitahuan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Binjai menyampaikan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penataan ruang wilayah.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan pembongkaran, seluruh petugas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah tetap mengedepankan profesionalitas dan pendekatan humanis.
“Petugas bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mengutamakan komunikasi yang baik, menjaga keselamatan seluruh pihak, serta memperkuat sinergi lintas sektor agar kegiatan berjalan efektif dan terkendali,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemko Binjai berharap penataan kawasan dapat berjalan optimal serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan asri. KM-andy/R
