Pemko Medan dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan, Kawal Pembangunan Berintegritas

Spread the love

koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota Medan menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan untuk pengawalan pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip integritas.

Penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan dan penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/2/2026).

Kesepakatan ditandatangani oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusuf Darmaputra.
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan kerja sama ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Ia menyebutkan kompleksitas persoalan Kota Medan memerlukan sinergi lintas lembaga, termasuk dalam aspek hukum dan administrasi pemerintahan.
Pemko Medan mendorong seluruh organisasi perangkat daerah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan serta aktif berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum. Pendampingan hukum dinilai penting guna memastikan seluruh program pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah proyek strategis nasional yang dilaksanakan di Kota Medan, seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Marelan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT), serta proyek infrastruktur yang didukung World Bank, juga membutuhkan pengawalan hukum agar berjalan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar menyatakan pihaknya siap mendukung dan mengawal pembangunan Kota Medan melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif.

Ia menegaskan kejaksaan tetap akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh internal kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusuf Darmaputra menyampaikan kejaksaan memiliki peran strategis melalui Jaksa Pengacara Negara, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, legal drafting, serta penanganan perkara litigasi dan non-litigasi guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. KM-fah/R

Exit mobile version