koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan swasta, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh, paling lama H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Hal itu, diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ramaddan. Ia mengatakan pihaknya juga membuka Posko Pengaduan THR, di Kantor Disnaker Kota Medan, di Jalan K.H. Wahid Hasyim, nomor 14, Kota Medan.
Ramaddan menjelaskan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Jadi, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun Perusahaan dihimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Ramaddan, Kamis 5 Maret 2026.
Ramaddan juga menegaskan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Lalu
bagi yang mempunyai masa kerja bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.
“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Ramaddan.
Selain itu, Ramaddan mengungkapkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor : M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026, bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
BHR ini, sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online.
“Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi atau perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan. BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online,” kata Ramaddan.
BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan. kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” sebut Ramaddan.
Lanjut, Ramaddan mengungkapkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu telah melaunching Posko Pengaduan THR melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Selain membuat laporan secara offline, juga dapat melaporkan secara online melalui nomor call centre/wa : 0821-6676-5529.
“Posko Pengaduan THR ini, sebagai wujud dilakukan Pemko Medan dan Disnaker Kota Medan dalam menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut,” jelas Ramaddan.
Ramaddan mengungkapkan pembukaan Posko THR ini, berdasarkan surat edaran dan instruksi dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Sehingga Disnaker Kota Medan, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan/buruh di Kota Medan.
“Setiap pengaduan atau laporan yang masuk, akan segera kami respons dan tanggapi. Bila ada yang tidak sesuai dengan aturan terkait pembayaran THR, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan,” sebut Ramaddan.
Dalam momentum Ramadan ini, apa yang dilakukan Wali Kota Medan, Rico Waas melalui Plt Kadisnaker Kota Medan, Ramaddan adalah sebuah tindakan yg sangat positif untuk membantu pekerja dalam memperoleh hak pekerja/buruh berupa THR.
“Dan bapak Wali Kota Medan mendorong dan langsung berpesan kepada perusahaan di Kota Medan agar tidak menunda-nunda THR Pekerja paling lambat H-7 menjelang Hari Raya,” kata Ramaddan. KMC/R
