Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Kotanopan, Alat Berat Disita dan Aktivitas Tambang Ilegal Dihentikan

Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Kotanopan, Alat Berat Disita dan Aktivitas Tambang Ilegal Dihentikan

Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Kotanopan, Alat Berat Disita dan Aktivitas Tambang Ilegal Dihentikan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MADINA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Penertiban dilakukan Tim Terpadu pada Kamis (2/7/2026) atas arahan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, operasi melibatkan unsur Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Penertiban ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Heri.

Dari hasil peninjauan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW.

Petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang masih beroperasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Heri menjelaskan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Dampaknya meliputi perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi tambang, terbentuknya lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat, hingga potensi pencemaran kualitas air sungai yang mengganggu keseimbangan ekosistem.

Selain menghentikan aktivitas pertambangan, Tim Terpadu juga mengidentifikasi alat berat yang digunakan, memeriksa sarana pendukung operasional, serta mendata berbagai dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra mengatakan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator, aki alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional tambang.

“Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Dedi, operasi penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti keseriusan Pemprov Sumut dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, serta merugikan negara.

Untuk mencegah aktivitas PETI kembali marak, Tim Terpadu merekomendasikan peningkatan pengawasan melalui patroli rutin di wilayah rawan, penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku, serta percepatan rehabilitasi lingkungan di kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Pemprov Sumut menegaskan akan terus menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di wilayah Sumatera Utara dengan penghentian langsung di lokasi dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik PETI di daerahnya. KM-fah/R

Exit mobile version