koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Yuliani, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah. Komponen upah tersebut dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Menurutnya, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Perhitungannya, masa kerja dikalikan satu bulan upah kemudian dibagi 12. Adapun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR.
Sesuai aturan, pengusaha yang ‘bandel’ dan terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain denda, perusahaan yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara. Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, serta melalui posko pengaduan langsung yang dibuka Disnaker Sumut.
Yuliani menyebutkan, pihaknya akan menunjuk administrator untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga akan mendirikan posko pengaduan di wilayah kerja masing-masing.
Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.
“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.
Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR agar hubungan industrial yang harmonis di Sumatera Utara tetap terjaga serta hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. KM-fah/R
