koranmonitor – BINJAI | Tim Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (23), warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (17/5/2026).
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Senin (18/5/2026), mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit II Satres Narkoba Polres Binjai Ipda Jun Fredy Sembiring SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Saat didekati, salah satu pria berinisial AS turun dari sepeda motor dan menghampiri petugas,” ujar Ismail Pane.
Menurutnya, AS sempat menawarkan barang kepada petugas yang menyamar. Ketika pelaku mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Sementara satu orang rekannya yang berada di atas sepeda motor langsung melarikan diri,” katanya.
Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram serta uang tunai Rp50 ribu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian, dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui Call Center 110.
“Pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkasnya. KM- Andy
