Pendapatan dan Belanja Naik, Pemko Medan Ajukan Perubahan APBD 2026 Rp7,73 Triliun

koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan kenaikan pada pendapatan dan belanja daerah.

Rancangan perubahan APBD tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026).

Rico mengatakan pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp6,79 triliun lebih. Setelah perubahan, pendapatan diproyeksikan menjadi Rp7,13 triliun lebih atau meningkat 5,05 persen.

“Pendapatan daerah berubah dari Rp6,79 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,13 triliun lebih sesudah perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen,” kata Rico.

Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan 12,03 persen. Belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6,90 triliun lebih, setelah perubahan direncanakan menjadi Rp7,73 triliun lebih.

Selain pendapatan dan belanja, struktur Perubahan APBD 2026 juga mencantumkan pembiayaan netto sebesar Rp592,21 miliar.

Menurut Rico, perubahan struktur APBD tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan asumsi makro ekonomi serta perluasan target sasaran kinerja pembangunan yang direncanakan Pemko Medan.

Ia menyebut rancangan perubahan APBD telah disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati.

Rico menambahkan, perubahan APBD juga telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan.

“Kita berharap kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan tahun 2026 dapat semakin meningkat,” ujarnya.

Rico menegaskan, perubahan APBD harus diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kebijakan anggaran juga harus tetap mengacu pada RPJMD Kota Medan 2025–2029.

Ia berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat segera dilakukan sehingga persetujuan bersama dapat ditetapkan tepat waktu.

Dengan demikian, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam Perubahan APBD 2026 secara optimal. KM-fah/R

Exit mobile version