koranmonitor – MEDAN | Hanya dalam hitungan jam, seorang pengamen ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Sebab, tersangka Boby Pratama (40), warga Jalan Setia Budi Medan nekat mencuri handphone (HP) milik pengunjung Kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (24/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka merupakan residivis yang pernah dihukum 7 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2013 lalu di Polsek Delitua.
“Tersangka kita tangkap 1 jam kemudian setelah menerima laporan korban dan mengecek CCTV,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Senin (24/8/2026).
Dijelaskannya, pencurian HP jenis iPhone 11 milik korban Novia Clara Sibarani (27), warga Dusun I, Tanjung Morawa itu terjadi ketika wanita tersebut bersama temannya mendatangi Kedai Aceh.
Korban meletakkan HP miliknya di atas meja kasir. Setelah belanja, korban lupa membawa HP-nya dan pergi.
“Saat dicek dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki pengamen mengambil handphone milik korban lalu pergi,” terang Iptu Poltak Tambunan.
Berbekal rekaman CCTV, petugas berhasil mengendus dan mengamankan tersangka di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional Medan.
Dari penggeledahan tersangka ditemukan HP iPhone 11 abu-abu milik korban di saku celananya.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia berniat menjual HP curian tersebut di Gang Nasional,” pungkas Poltak Tambunan. KM-ded/R
