Seorang penumpang bus angkutan diamankan karena diduga membawa narkoba dalam kotak kue. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang penumpang bus setelah kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 2 kg di kotak kue Bika Ambon, dalam perjalanan di Kabupaten Labuhan Batu.
Informasi dihimpun, Rabu (18/2/2026) menyebutkan, penumpang bus itu berinisial ARM (49), warga Medan. Dari penangkapan itu polisi menyita satu kotak kue bika ambon berisi diduga narkoba.
Pelaku diamankan personel Polda Sumut setelah menerima laporan dari masyarakat, adanya penyelundupan narkoba menggunakan bus angkutan. Rencananya, barang bukti narkoba yang dibawa pelaku itu akan dikirim ke wilayah Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Usai diamankan dari dalam bus, pelaku bersama barang bukti kotak kue berisi narkoba itu langsung dibawa ke Mapolda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengakui pengungkapan kasus narkoba diselundupkan menggunakan kotak kue tersebut.
“Iya benar (penangkapan). Untuk kasusnya ini sedang dalam pengembangan karena masih ada jaringan narkoba lainnya,” tandasnya. KM-ded/R

