Percepat Realisasi BKP 2026, Pemprov Sumut Desak Daerah Tuntaskan Tender dan Pergeseran Anggaran

Percepat Realisasi BKP 2026, Pemprov Sumut Desak Daerah Tuntaskan Tender dan Pergeseran Anggaran

Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten / Kota terhadap PHTC, PSD dan BKP Sumut T.A 2026. (Foto. Diskominfo Sumut)

koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota penerima Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2026, segera menuntaskan proses pergeseran anggaran serta mempercepat tender dan lelang program yang telah disepakati.

Permintaan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan BKP Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (18/6/2026).

Sulaiman mengatakan percepatan pelaksanaan program diperlukan untuk mendukung pembangunan prioritas daerah agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Sumut 2025–2029 yang berfokus pada percepatan pembangunan melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan 52 Proyek Strategis Daerah (PSD).

“Seluruh program tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan yang harus didukung oleh pemerintah kabupaten/kota melalui pelaksanaan program secara tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Sulaiman.

Berdasarkan data Pemprov Sumut per 10 Juni 2026, dari 29 kabupaten/kota penerima BKP, baru enam daerah yang telah menyelesaikan proses tender maupun lelang program.

Sulaiman mengingatkan bahwa percepatan realisasi BKP Tahap I akan menjadi salah satu faktor penilaian dalam pemberian BKP Tahap II pada tahun yang sama.

“Kami ingatkan, Bapak Gubernur sudah menyampaikan bahwa semakin cepat BKP Tahun 2026 Tahap I dilaksanakan, semakin besar peluang daerah tersebut memperoleh BKP Tahap II,” ujarnya.

Menurut Sulaiman, kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang terus meningkat harus diimbangi dengan percepatan pelaksanaan program, mengingat kondisi keuangan daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Untuk itu, ia meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappeda/Bapperida, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang diperlukan.

Selain percepatan pelaksanaan program, Sulaiman juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan pengisian data secara tepat waktu. Data tersebut akan menjadi dasar bagi Pemprov Sumut untuk memantau progres program sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan APBD berikutnya, termasuk penyaluran BKP Tahap II.

Terkait mekanisme pencairan, dana BKP akan disalurkan dalam dua tahap, yakni 50 persen pada tahap pertama dan sisanya setelah pelaksanaan program berjalan sesuai kesepakatan.

Sulaiman menegaskan pemerintah kabupaten/kota tidak diperbolehkan mengalihkan program yang telah disepakati setelah dana BKP diterima.

“Apa yang sudah kita sepakati tidak boleh dialihkan. Misalnya, jika yang disepakati adalah pembangunan jalan sepanjang lima kilometer, maka itulah yang harus dikerjakan. Tidak ada pengalihan program,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pemerintah daerah dapat memanfaatkan dukungan keuangan dari Pemprov Sumut dengan mempercepat sinkronisasi data dan realisasi program pembangunan yang telah disepakati. KM-fah/R

Exit mobile version