Photo animasii
koranmonitor – BINJAI | Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang menjerat terdakwa Erina Sitapura dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala belum dapat membacakan tuntutan pidana karena berkas tuntutan belum rampung.
“Belum selesai tuntutannya,” ujar Paulus di hadapan majelis hakim.(9/2/2026).
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Fadel Pardamean mengingatkan jaksa agar segera merampungkan tuntutan karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.
“Jangan terlalu lama, ini kasus jadi perhatian masyarakat,” tegas Fadel.
JPU sebelumnya merencanakan pembacaan tuntutan pada pekan depan. Namun karena libur cuti bersama, pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Rabu, 18 Februari 2026.
Di tengah proses persidangan, Markas Besar (Mabes) Polri disebut telah turun tangan mendalami keterangan terdakwa terkait dugaan adanya perintah dari oknum perwira di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Tim Mabes Polri yang dipimpin perwira tinggi berpangkat “Melati Tiga” disebut mengambil keterangan langsung dari Erina di Lapas Binjai pada Kamis, 5 Februari 2026.
Erina membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan mengaku menyampaikan keterangan yang sama seperti di persidangan.
“Ya, ada tim Mabes Polri. Apa yang saya sampaikan di sidang, itu juga yang saya sampaikan dalam BAP,” kata Erina.
Ia juga menyatakan merasa dikorbankan karena hanya dirinya yang diproses hukum, sementara pihak lain yang disebut terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya merasa dikorbankan. Saya mohon yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Terdakwa Ngatimin turut mengaku diperiksa Mabes Polri. Ia menyebut adanya perintah dari seorang perwira berinisial J.
“Saya juga diambil keterangan. Memang benar ada perintah itu dari J, kami satu leting tamtama,” kata Ngatimin.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Erina, mantan anggota polisi yang kini telah dipecat, mengaku diperintahkan oleh perwira unit Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial Ipda JN untuk menjual sabu seberat 1 kilogram yang diduga berasal dari barang bukti hasil penangkapan.KM-red.

