koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang belum pernah menerima bantuan pemerintah.
Penyaluran secara simbolis berlangsung di Hotel Madani Medan, Rabu (23/9/2026). Pada tahap pertama, PKH Medan Makmur menyasar 10.000 penerima manfaat dengan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Karena bantuan dihitung sejak Juni hingga September 2026, penerima pada penyaluran perdana mendapatkan bantuan sekaligus sebesar Rp800.000. Penyaluran dilakukan melalui kerja sama dengan perbankan, khususnya Bank Sumut, setelah proses verifikasi data penerima diselesaikan.
“Hari ini kita serahkan langsung bantuan PKH Medan Makmur. Sebanyak 125 warga yang hadir secara simbolis dan langsung bisa membawa pulang dananya sebesar Rp800.000 untuk akumulasi empat bulan,” ujar Rico Waas.
Rico mengatakan, program tersebut merupakan bentuk perhatian Pemko Medan terhadap masyarakat yang selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah, terutama lansia dan penyandang disabilitas.
“Kita melihat begitu banyak masyarakat yang masih belum tersentuh bantuan secara langsung dari pemerintah. Terutama para penyandang disabilitas dan juga para lansia,” katanya.
Menurut Rico, hasil temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat lansia yang hidup seorang diri, tidak memiliki penghasilan, serta minim perhatian dari keluarga. “Kita menemukan banyak sekali lansia. Kalau ditanya, sudah pernah dapat bantuan? Jawabannya belum,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Rico menegaskan pemerintah harus hadir lebih dekat dan memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Pemerintah harus hadir untuk masyarakat. Pemerintah harus hadir bagaikan keluarganya yang mengulurkan tangan. Bersama-sama kita berjuang di dalam kesusahan ini,” tegas Rico.
Rico menjelaskan, Pemko Medan mengalokasikan sekitar Rp24 miliar untuk 10.000 penerima manfaat pada tahap pertama. Namun, tingginya kebutuhan di lapangan membuat Pemko Medan berencana menambah kuota penerima menjadi 20.000 orang.
Penambahan kuota tersebut akan diusulkan melalui P-APBD dan ditargetkan dapat diberlakukan secara penuh pada awal tahun mendatang. Dengan perluasan tersebut, total anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp48 miliar.
Rico menegaskan, anggaran bantuan tersebut bersumber dari uang masyarakat yang dikembalikan pemerintah dalam bentuk pelayanan dan bantuan sosial.
“Ini bukan uang saya, bukan dari saya. Saya hanya bisa memberikan kebijakan, ke mana kita arahkan. Tapi ini dari masyarakat sendiri. Apa yang diberikan masyarakat dari pajak yang diterima Pemerintah Kota Medan, kita kembalikan lagi langsung kepada masyarakat itu sendiri yang sangat membutuhkan,” jelasnya.
Rico juga meminta Dinas Sosial, para pendamping, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan penerima bekerja secara profesional dan memastikan bantuan diterima masyarakat yang berhak.
Salah satu penerima manfaat, Zainal Arifin (65), warga Kecamatan Medan Area, mengaku bersyukur setelah terdaftar sebagai penerima PKH Medan Makmur. Ia mengatakan belum memiliki pekerjaan tetap maupun penghasilan dan sebelumnya belum pernah menerima bantuan pemerintah.
“Alhamdulillah sangat senang dan bersyukur. Saya belum pernah dapat bantuan lain selain ini. Program ini sangat membantu, apalagi di luar sana memang masih banyak warga yang belum tersentuh bantuan,” ujar Zainal.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan PKH Medan Makmur merupakan program prioritas Pemko Medan yang telah dituangkan dalam RPJMD 2025–2029.
Program tersebut ditujukan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang masuk desil 1 hingga 5 serta tidak menerima bantuan reguler dari pemerintah pusat, seperti PKH maupun BPNT.
Khoiruddin menjelaskan, bantuan sebesar Rp200.000 per bulan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa biaya administrasi. Dinas Sosial bersama jajaran kecamatan dan kelurahan telah melakukan berbagai tahapan untuk mempercepat pembukaan rekening dan penyaluran bantuan. KM-fah/R
