Polda Lengkapi Berkas Mantan Kacab PT Bank Sumut Aek Nabara, Perkara Penggelapan Agunan Nasabah Rp1 Miliar

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BNI Cabang Aek Nabara, Gelapkan Dana Paroki Rp 28 M

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (18/3/2026). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan agunan nasabah Bank Sumut.

Penyidik telah menetapkan seorang tersangka mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Sumut Aek Nabara Labuhan Batu berinisial EN yang sudah pensiun.

“Kami masih berupaya melengkapi berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk (P-19) jaksa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (18/3/2026).

Kombes Rahmat menyebut, pihaknya telah menangani kasus secara profesional dan transparan hingga menetapkan seorang. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaaan, namun dikembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi.

Perkembangan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut setelah adanya video viral menarasikan seorang wanita menyesalkan prosesnya karena dinilai lamban.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut menjelaskan, dalam kasus itu korban T Situmorang telah memberikan keterangan.

Kasus itu sempat viral karena korban yang telah melunasi pembayaran kredit mantan suaminya (telah meninggal dunia) sebesar lebih dari Rp1 miliar, dengan agunan sertifikat tanah.

Permasalahan muncul karena PT Bank Sumut tidak memberikan agunan tersebut kepada korban, padahal kredit sudah dilunasi. KM-ded/R

Exit mobile version