Sejumlah escavator yang digunakan untuk praktik penambangan emas ilegal diamankan. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Sebanyak 7 pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina), diamankan tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Selain itu, 12 unit Escavator yang sudah dioperasionalkan di lokasi tambang emas ilegal tersebut turut diamankan. Sedangkan 2 escavator lainnya diamankan ketika hendak menuju lokasi tambang.
Selanjutnya, polisi akan memasangi police line di lokasi yang luas dan berada pinggiran atau di aliran sungai Batang Gadis, Madina.
“Sesuai perintah Pak Kapolri, melalui Pak Kapolda Sumut, dan Dankor Brimob, kami bergabung bersama Ditreskrimsus melaksanakan penindakan tambang emas liar di perbatasan antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal,” terang Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Senin (2/3/2026) sore.
Dijelaskannya, ketujuh orang yang diamankan itu memiliki tugas berbeda, diantaranya penambang, juru masak dan lainnya.
Namun, Polda Sumut masih mendalami status hukum kasus tersebut, karena lahan yang dirusak akibat pertambangan emas ilegal tersebut cukup luas.
“Kita masih mengumpulkan barang bukti lainnya, seperti mesin, pompa dan sebagainya,” katanya.
Untuk ke lokasi tambang, sambungnya, hanya bisa dilalui sepeda motor dan mobil ekstra off road, karena jalanan curam.
Mengendarai sepeda motor, mulai dari permukiman warga membutuhkan waktu 3,5 jam, begitu juga sebaliknya dengan total pergi dan pulang 7 jam.
Sepanjang jalan, harus menaiki dan turun bukit di hutan belantara penuh kubangan dan jalan rusak.
Sedangkan untuk ke titik penambangan, harus berjalan kaki kurang lebih sejauh 3 kilometer.
Area tambang pinggiran sungai sudah rusak dikorek menggunakan alat berat. Di lokasi juga terdapat tanda-tanda tempat tinggal penambang. KM-ded/R

