Polda Sumut Amankan 8 Warga Terkait Pengrusakan dan Penjarahan di Humbahas

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan

koranmonitor – MEDAN | Sebanyak 8 warga diamankan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, terkait kasus pengrusakan dan penjarahan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ke-8 orang yang diamankan itu masih diperiksa intensif untuk menentukan status mereka.

“Iya benar, saat ini ke delapan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Krimum,” aku Kombes Ferry Walintukan, Selasa (15/9/2026).

Dia tidak menampik kemungkinan orang yang diamankan bisa saja bertambah, menyesuaikan hasil penyidikan.

Sebelumnya, beredar video adanya aksi pengrusakan dan penjarahan di Kabupaten Humbahas pada Sabtu 12 September 2026 lalu. Terlihat sejumlah mobil terbalik dan rumah dirusak.

Adapun yang diamankan diantaranya, SS (38), TS (36), MS (60), PS (49), TBS (42), HS (65), TGS (66) dan IS (43), seluruhnya warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. KM-ded/R

Exit mobile version