Polda Sumut Gagalkan 10 Kg Sabu Diselundupkan Melalui Jalur Laut

Polda Sumut Gagalkan 10 Kg Sabu Diselundupkan Melalui Jalur Laut

Tiga tersangka kurir sabu dan pengendali diamankan bersama barang bukti. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua kurir dan pengendali sabu seberat 10 kilogram (kg), yang dibawa menggunakan perahu kayu melalui jalur laut.

Ketiganya adalah, RIG (23) dan GS (23), warga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) yang berperan sebagai kurir serta JM (36), warga Kabupaten Asahan sebagai pengendali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan dari dua lokasi terpisah di Kabupaten Labura dan Asahan pada 18 Juli 2026 kemarin.

“Terhadap kedua kurir RIG dan GS diamankan saat berada perahu kayu perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura. Dari penangkapan itu disita barang bukti sabu seberat 10 kg,” jelasnya, Kamis (23/7/2026).

Dia mengungkapkan, personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JM di Kabupaten Asahan, karena berperan sebagai pengendali narkoba.

“Berdasarkan pemeriksaan kedua kurir yang ditangkap itu mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti sabu menggunakan perahu kayu, dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.

“Usai diamankan para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version