Polda Sumut Musnahkan 150.000 Batang Ganja di Kawasan Bukit Sihite 

koranmonitor – MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Satpol PP, dan masyarakat berhasil menemukan sekaligus memusnahkan sekitar 150.000 batang tanaman ganja di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pengungkapan ladang ganja tersebut pada Sabtu (31/10/2026) lalu. Tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan berusia lima hingga enam bulan dengan ketinggian sekitar 1 sampai 1,5 meter.

Dari total tanaman yang ditemukan, sebanyak 149.980 batang langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar. Sementara 20 batang lainnya disisihkan untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan Kamis (5/11/2026) mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, khususnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, program prioritas Kapolri tersebut ditindaklanjuti Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan, dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, mulai dari jaringan peredaran hingga sumber produksi narkotika.

“Kapolda Sumatera Utara berkomitmen mendukung penuh program prioritas Bapak Kapolri dalam pemberantasan narkoba. Seluruh jajaran telah diperintahkan untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk menindak tegas setiap aktivitas penanaman, produksi, maupun distribusi narkoba,” ujar Ferry.

Ia menegaskan, penemuan ladang ganja dalam skala besar ini menjadi perhatian serius karena narkotika tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga masa depan generasi muda serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan.

Perjalanan menuju ladang ganja tersebut bukan perkara mudah. Personel gabungan harus menempuh perjalanan kaki selama kurang lebih 7,5 jam melalui medan perbukitan sebelum akhirnya tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan hamparan tanaman ganja yang tersebar di lahan seluas kurang lebih lima hektare. Namun, saat dilakukan penyisiran, petugas tidak menemukan orang yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola ladang tersebut.

Selanjutnya, seluruh tanaman ganja dicabut dan dimusnahkan di tempat. Sebanyak 20 batang disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.

Kombes Pol Ferry juga menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pemusnahan tanaman ganja. Polda Sumut bersama jajaran terkait akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan dan pengelolaan ladang ganja tersebut. KM-ded/R

Exit mobile version