Tiga tersangka sindikat pengedar sabu diamankan bersama barang bukti. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Polda Sumut menangkap tiga pelaku jaringan peredaran narkoba saat melakukan penggerebekan di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan informasi, Selasa (10/2/2026) menyebutkan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Helvetia.
Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Zulkifli Harahap (43), warga Kecamatan Percut Seituan dengan cara menyamar membeli sabu seberat 1 kg seharga Rp225 juta di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Usai diamankan, petugas menyuruh Zulkfili menghubungi rekannya Patar Purba dan Charles Purba untuk datang membawa barang bukti sabu. Saat rekan pelaku menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba itu, setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dia mengungkapkan, barang bukti sabu itu didapat dari seorang pria bernama Sanjay yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Untuk kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan dan menangkap jaringan lainnya. Penindakan yang dilakukan ini sebagai komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. KM-ded/R

