Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kombes Pol Ferry Walintukan perlihatkan barang bukti judol, Rabu (21/10/2026). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik judi online (judol) dengan website depobos32074.com.
Lima orang tersangka diamankan dari kamar 2220 Apartemen Grand Jati Juction Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (12/10/2026) malam.
“Kelima orang ini kita amankan ketika sedang beraktifitas (judol) di dalam kamar Apartemen Grand Jati Juction Medan,” jelas Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir AKBP Viktor Ziliwu, Rabu (21/10/2026).
Adapun kelima tersangka, Handre Hermansyah, M Ridho Lubis, Roy Hasudungan Sitompul, Sulistio Hadi dan Wahyu Andre Sugiyono. Mereka berperan sebagai kasir yang memproses deposit uang taruhan dan penukaran kemenangan.
“Pengakuan para tersangka, kegiatan itu sudah berlangsung sejak 8 Oktober 2026 dengan upah Rp 10 juta perbulan,” terang Kombes Pol Bayu Wicaksono.
Dia menyebut, pemberantasan judol merupakan salah satu program prioritas Kapolri, termasuk penipuan online.
“Kelima tersangka ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja,” ungkapnya.
Dalam aksinya, para tersangka memantau antrian deposit (kiriman taruhan) dan permintaan penukaran kemenangan (withdraw) yang ada panel website.
“Selanjutnya, meneruskan permintaan tersebut kepada admin dengan cara mengklik menu accept,” katanya.
Bersama tersangka diamankan barang bukti 5 unit handphone (HP), 3 unit laptop dan 3 kartu ATM.
Ditanya soal owner praktik perjudian tersebut, Kombes Pol Bayu Wicaksono belum bersedia membeberkannya.
“Ada muncul satu nama (owner), namun belum bisa kita jelaskan di sini,” pungkasnya. KM-ded/R

