Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online, Modus Tawarkan Mobil Innova

Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online, Modus Tawarkan Mobil Innova

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan merilis pengungkapan kasus penipuan online, Kamis (16/7/2026). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap aksi penipuan online (scam) dengan modus menawarkan mobil hasil lelang.

Empat orang tersangka dengan peran berbeda berhasil ditangkap, dua diantaranya residivis kasus narkoba.

“Keempat tersangka menawarkan kerjasama kepada korban untuk membeli (mobil) Innova hasil lelang kepada korban,” terang Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata, Kamis (16/7/2026).

Dijelaskannya, empat tersangka yang diamankan berinisial MBD berperan sebagai pencari korban, MA mengaku sebagai teman korban, AW penyedia rekening dan MS mengaku sebagai pembeli mobil.

Sedangkan korbannya, Ilyas Nasution, warga Medan. Kejahatan itu dilakukan para tersangka sejak 10 April 2026 lalu.

Dalam aksinya, secara acak tersangka MBD dan MA menghubungi korban dengan mengaku sebagai temannya, kemudian menawarkan kerjasama untuk pembelian mobil Toyota Innova hasil lelang dari Bea Cukai seharga 265 juta.

Kepada korban, tersangka mengaku uangnya kurang sekitar Rp 30 juta. Korban diminta untuk menambahi kekurangan uang tersebut. Tersangka lainnya mengaku sebagai pembeli mobil juga sempat menghubungi korban.

“Tersangka merayu korban dan menyebut mobil itu sudah ada yang mau membeli seharga Rp 300 juta,” ungkapnya.

Korban kemudian mentransfer uang Rp 30 juta kepada tersangka. Namun, sejak saat itu nomor tersangka tidak bisa dihubungi sehingga korban membuat laporan ke Polda Sumut.

Atas laporan itu, tim Dit Siber Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka secara terpisah pada 29 Mei 2026 lalu. Keempat tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam proses pengembangan sambung Bayu, keempat tersangka sudah pernah melakukan aksi serupa kepada tiga korban lainnya.

“Kita masih mencari korbannya karena pengakuan tersangka handphone (HP) yang digunakan untuk kejahatan sebelumnya sudah dibuang,” katanya.

Dalam setiap aksinya, keempat tersangka bisa mendapatkan uang kisaran Rp 60 hingga Rp 70 juta. “Uang itu mereka bagi berempat,” tambahnya

Dari para tersangka disita barang bukti 5 unit HP SIM card, rekening koran dan pakaian. KM-ded/R

Exit mobile version