koranmonitor – BINJAI | Kepolisian Sektor (Polsek) Binjai Timur melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Biestro Indonesia, Kota Binjai. Seorang pemuda berinisial KA (19) berhasil diamankan petugas setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan penyelidikan yang didukung informasi akurat dari masyarakat.
“Begitu kami menerima informasi yang dapat dipercaya terkait keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Gusli Effendi, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di area parkir Biestro Indonesia, Jalan Pangeran Diponegoro, Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. Korban diketahui bernama Dea Febri Amanda (21), seorang pelajar asal Dusun I A Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal,
Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 5940 AMH tahun 2024 dalam kondisi stang terkunci saat berangkat bekerja sekitar pukul 08.20 WIB. Namun, saat hendak pulang kerja pada malam hari, sepeda motor tersebut telah hilang dari lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan polisi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polsek Binjai Timur, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku kami amankan sekitar pukul 11.00 WIB di rumah neneknya yang berada di Jalan Danau Baratan, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Saat diamankan, yang bersangkutan baru bangun tidur,” jelas AKP Gusli.
Dalam pemeriksaan awal, terduga tersangka mengakui perbuatannya sebagai eksekutor pencurian sepeda motor milik korban. Bahkan, ia mengaku telah menjual kendaraan tersebut kepada seseorang di kawasan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari tangan terduga tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat BK 5940 AMH atas nama korban serta 1 buah kunci kontak.
Saat ini, terduga tersangka telah diamankan di Mako Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti kendaraan bermotor serta berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Binjai Selatan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya curanmor, demi menjaga keamanan dan rasa aman masyarakat,” pungkas AKP Gusli Effendi.KM-Andy
