Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Patumbak, Disita Sabu dan Uang

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Patumbak, Disita Sabu dan Uang

Polisi menyergap pengedar sabu di Marindal. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pemuda 25 tahun, karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12/9/2026) dini hari kemarin. Polisi menyita 8 paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (18/9/2026) menjelaskan, tersangka AO (25), warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Patumbak, Deli Serdang ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Polisi melakukan penyelidikan beberapa hari hingga akhirnya menciduk AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Patumbak, Kab.Deli Serdang, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Kami menyita 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang, 6 plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku,” ungkap Rafli.

Tersangka diduga baru menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dia dipasok dari seorang berinisial B yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba.” pungkas Rafli. KM-ded/R

Exit mobile version