Polisi Tangkap 1 Orang dari Sarang Narkoba Gang Pantai, Disita 4 Paket Sabu dan 7 Ganja 

Polisi Tangkap 1 Orang dari Sarang Narkoba Gang Pantai, Disita 4 Paket Sabu dan 7 Ganja 

Polisi mengamankan terduga pengedar narkoba di Gang Pantai Sunggal dan berbagai barang bukti, Minggu (18/10/2026). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut, menggerebek sarang narkoba di Gang Pantai, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (18/10/2026) sore.

Tim gabungan mengamankan seorang pria dan menyita 4 paket sabu siap edar, 7 paket ganja serta puluhan alat isap sabu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (19/10/2026) pagi menjelaskan, penggerebekan dilakukan tim gabungan karena lokasi berstatus daerah pantauan tersebut, terdeteksi kembali melakukan praktek jual beli narkoba.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus seorang pria DW (19).

“Kami mengamankan satu orang yang kami duga sebagai pengguna atau pemakai. Sejumlah pelaku melompat ke sungai, begitu melihat kedatangan kami. Lokasi penggerebekan memang berada di ujung gang yang hanya bisa dilewati oleh sepeda motor dan itupun jalannya sangat sempit sehingga momentum ini yang dimanfaatkan para pelaku,” kata Rafli.

Lapak narkoba yang ditemukan di lokasi penggerebekan, selanjutnya dihancurkan dan dibakar agar praktek serupa tidak kembali dilakukan.

“Sesuai komitmen kami, seluruh lapak yang ada kami bumihanguskan. Tempat ini akan kembali menjadi pantauan kami, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika praktek serupa kembali ditemukan,” tegas Rafli.

Menurut dia, kegiatan pemberantasan narkoba tidak akan berjalan dengan baik, tanpa keterlibatan dari masyarakat.

“Komitmen kami jelas dalam memberantas narkoba. Sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan para pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version